Jumat, 18 Desember 2020

Pertemuan 14

 TUGAS PERTEMUAN 14 EPTIK 




TEMA MAKALAH :

Cyber Sabotage dan Exotion



Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Di susun Oleh :

1. Tareq Abi Bayu Sukma (13180419)

Link Blog :

 

2. Imron Hais (13180168)

Link Blog :


3. Abdullah Azzam Al-Kholil (13180167)

Link Blog :


4. Nugie Rizky Aprianto (13180542)

Link Blog :




Program Studi  Teknologi Komputer

      Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

          Jakarta

            2020

KATA PENGANTAR 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. 

Makalah ini berisikan tentang Cyber Sabotage And Extortion. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bpk. Budi Sudrajat,M.Kom sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan saya juga sangat berterimakasih atas kekompakan teman - teman yang telah bekerja sama dalam pembuatan makalah ini.

Penulis merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih terdapat kekurangan - kekurangan yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritikan dari pembaca yang sifatnya membangun.



        Jakarta, 18 Desember 2020



Penulis






DAFTAR ISI 


COVER......................................................................................................................................i

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................ii

DAFTAR ISI ............................................................................................................................iii

BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................................................1

0.1 Latar Belakang....................................................................................................................1


0.2 Rumusan masalah .............................................................................................................. 1


0.3 Maksud dan Tujuan............................................................................................................ 1

BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................2

2.1 Umum...................................................................................................................................2

2.1.1. Definisi Cyber Crime...........................................................................................2

  2.1.2. Karakteristik Cyber Crime...................................................................................3

2.2 Jenis – Jenis Cyber Crime....................................................................................................3

2.3 Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime..........................................................................4

2.4 Definisi Cyber Law..............................................................................................................4

2.5 Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia ....................................................................4

BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS.....................................................................6

3.1 Pengertian Cyber Sabotage..................................................................................................6

3.2 Contoh Kasus.......................................................................................................................7

3.3 Penanggulan Cyber Crime...................................................................................................7

3.4 Tindakan Hukum..................................................................................................................8

BAB IV PENUTUP..................................................................................................................9

4.1 Kesimpulan...........................................................................................................................9

4.2 Saran.....................................................................................................................................9


BAB 1 

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

  Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.

Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime”  sebuah ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.

Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.

1.2 Rumusan Masalah 

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Cyber Sabotage And Extortion.

0.1 Maksud dan Tujuan

 Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :

1. Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage dan Extortion

2. memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.

3. Untuk lebih mengerti tentang Cyber Sabotage dan Exortion






BAB II

LANDASAN TEORI 

2.1 Umum 

Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll.

2.1.1. Definisi Cyber Crime

Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.




2.1.2.  Karakteristik Cyber Crime

Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga  kelompok :

1. Cyber against property, yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.

2. Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.

3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan cyber terrorism.

2.2. Jenis-jenis Cybercrime

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :

1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.

Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

1. Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

1. Cybercrime yang menyerang individu.

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.

1. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)

adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.

1. Cybercrime yang menyerang Pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.



2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :

1. Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

1. Faktor Sosial Ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.

Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.

2.4. Definisi Cyber Law

Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.

2.5.  Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia

Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum.

Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.

Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. 




















BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1 Pengertian Cyber Sabotage 

Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.

Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :

-  Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.

-  Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.

-   Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

-     Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.

-  Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

3.2 Contoh Kasus

 Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :

1. Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm

2.  Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you”  

    dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.

3. Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah 

yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah. Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.

3.3  Penanggulan Cybercrime

Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :

1. Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.

2. Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.

3. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adalah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.

3.4 Tindakan Hukum

Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :

- Pasal 22  yang berbunyi,

  “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”

Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.

- Pasal 33 berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

- Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi :

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”








BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan  

Pada dasarnya Cyber Crime dan Cyber Sabotage adalah kejahatan global yang meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber Sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.

4.2 Saran

Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu Cyber Crime adalah  bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang. Cyber crime dan Cyber Sabotage adalah kejahatan global. Maka kerja sama lintas negara sangatlah penting.






Jumat, 11 Desember 2020

EPTIK

  TUGAS PERTEMUAN 13 EPTIK

TEMA MAKALAH :

                                                    ILLEGAL CONTENTS 

 
  

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Di susun Oleh :

1.      Tareq Abi Bayu Sukma                (13180419)

2.      Imron Hais                                    (13180168) 

3.      Abdullah Azzam AL – Kholil      (13180167) 

4.      Nugie Rizky Aprianto                  (13180542)

                                               

Program Studi  Teknologi Komputer

      Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

          Jakarta

            2020

  

KATA PENGANTAR  

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya jualah yang selalu dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Makalah ini bisa diselesaikan.

Makalah ini disusun untuk mendapatkan nilai projek atau nilai tugas untuk Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga sebagai bahan referensi bagi pembaca dan juga sebagai bahan referensi tambahan bagi penulis sendiri. 

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bpk. Budi Sudrajat,M.Kom sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan saya juga sangat berterimakasih atas kekompakan teman - teman yang telah bekerja sama dalam pembuatan makalah ini.

Penulis merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih terdapat kekurangan - kekurangan yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritikan dari pembaca yang sifatnya membangun.

 

 

 

 

 

Jakarta, 11 Desember  2020

 

 

                Penyusun

                  

 

DAFTAR ISI

COVER.......................................................................................................................................i

KATA PENGANTAR.................................................................................................................ii

DAFTAR ISI..............................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................1

1.1  Latar Belakang.....................................................................................................................1

1.2  Rumusan permasalahan........................................................................................................1 

1.3  Maksud dan tujuan ..............................................................................................................2

BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................3

2.1 Sejarah cyber crime..............................................................................................................3

2.2 Sejarah cyber law.................................................................................................................3

2.3 Perkembangan dan contoh cyber crime................................................................................3

2.4 Klasifikasi cyber crime ........................................................................................................4

2.5 Jenis – Jenis cyber crime .....................................................................................................5

BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS.....................................................................7

3.1 Jenis – Jenis cyber crime......................................................................................................7

3.1.1 pengertian Illegal Content.................................................................................................7

3.1.2 Contoh kasus.....................................................................................................................7

3.1.3 Faktor yang mempengaruhi...............................................................................................9

3.1.4 Dampak kasus...................................................................................................................9

3.1.5 Solusi...............................................................................................................................10

BAB IV PENUTUP................................................................................................................11

4.1 Kesimpulan.........................................................................................................................11

4.2 Saran...................................................................................................................................11



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.

Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog, selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan  blog.

1.2 PERUMUSAN MASALAH

 Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content dalam kehidupan masyarakat sehari – hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut

1.3 Maksud dan Tujuan

 Adapun maksud dan  tujuan dalam penulisan makalah ini :

1.     1.  Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama  dalam kasus Illegal Content.

2.     2.  Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content.

3.     3.   Untuk mendapatkan Nilai Tugas atau Nilai projek  

 


                                                                BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Sejarah cyber crime

            Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2.2. Sejarah Cyber Law

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

2.3 Perkembangan dan Contoh cyber crime

                Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.

Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.

Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya.

Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam Offense Against Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.

2.4  Klasifikasi cyber crime

Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :

-           - Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

-          - Cybertrespass

Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

-          - Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.

Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Pemerintah. Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :

  1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
  2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
  3. LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
  4. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
  5. Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.

2.5 Jenis – Jenis Cyber Crime

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

1.           2. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

2.           3. Cyber espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.

3.               4. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

4.               5.  Offensife againts Intellecttual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

5.            6. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

6.            7. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.


 

BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1  Jenis – Jenis Cyber Crime

3.1.1 Pengertian Illegal Contents

  Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

3.1.2 Contoh Kasus

  1. Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs porrnografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.

Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

      2. Penyebaran berita yang tidak benar

Terbagi menjadi 2 yaitu :

a. Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.

Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

b. Penipuan lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operasiinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.

Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.

3.1.3 Faktor yang Mempengaruhi

  1. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
  2. Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet.
  3. Kelalaian pengguna komputer.

3.1.4 Dampak Kasus

  1. Merusak moral anak bangsa.
  2. Merusak nama baik/popularitas.
  3. Merugikan pengguna internet

3.1.5 Solusi

  1.  Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
  2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan  orang lain mengakses secara leluasa.
  3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  7. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya  internet, sebagai prioritas utama.

 

 

  BAB IV

                                                             PENUTUP

4.1 Kesimpulan         

Ilegal Content sering terjadi dan kita jumpai. Pentingnya pengaturan ilegal content dalam UU ITE. Perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space).

            Dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai penjuru dunia dengan serta dapat diakses dari berbagai negara. Terlebih lain setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri sebenarnya, baik secara anonym atau dengan nama samaran.

4.2 Saran

Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, dan Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

Pertemuan 15

 TUGAS PERTEMUAN 15 EPTIK  TEMA MAKALAH : Infringements of privacy Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Inform...